Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan sumpah perpanjangan masa tugas di depan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. Pengucapan sumpah tersebut berlangsung di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis, 2 Januari 2025.
Hadir dalam Pengucapan Sumpah:
-
Tujuh Hakim: Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.
-
Keterangan: Hakim Anwar Usman tidak terlihat hadir.
Isi Sumpah:
Anggota MKMK bersumpah untuk:
-
Menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
-
Memegang teguh Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
-
Menjalankan undang-undang serta peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya.
-
Berbakti kepada nusa dan bangsa.
Yang Membacakan Sumpah:
-
Ridwan Mansyur (Hakim Konstitusi).
-
I Dewa Gede Palguna (Tokoh Masyarakat).
-
Yuliandri (Akademisi).
Keterangan Tambahan:
-
Ketua MKMK: Palguna akan kembali menjabat sebagai Ketua.
-
Pernyataan Ketua MK: Suhartoyo menyebut bahwa meski awalnya beberapa anggota menolak perpanjangan masa tugas, keputusan tersebut merupakan keputusan final yang harus dijalankan dengan penuh kepercayaan.
Suhartoyo juga menekankan pentingnya kehadiran anggota MKMK terutama dalam mengawasi perkara-perkara penting, seperti perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada yang akan segera ditangani oleh MK.