Tiga anggota TNI, Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan, telah dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta. Mereka juga dinyatakan dipecat dari dinas militer atas keterlibatan dalam penembakan yang menyebabkan kematian bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, serta kasus penadahan mobil.
Vonis Hukuman:
-
Bambang dan Akbar: Penjara seumur hidup.
-
Rafsin: 4 tahun penjara.
Peristiwa Terjadi Saat:
-
Tugas Rahasia: Kasus dimulai ketika Rafsin meminta mobil tanpa BPKB melalui Akbar pada 26 Desember 2024.
-
Penyelidikan: Ilyas melacak mobil yang digelapkan berdasarkan informasi dari Sertu Akbar.
-
Konfrontasi: Pada 2 Januari 2025, terjadi penembakan saat Ilyas mencoba merebut kembali mobilnya.
Urutan Kejadian:
-
Permintaan Mobil: Rafsin meminta bantuan kepada Akbar, yang kemudian bertanya kepada Bambang.
-
Transaksi Ilegal: Mobil hasil penggelapan diperoleh melalui Hendri setelah Bambang berinteraksi.
-
Penembakan Terjadi: Dalam insiden tersebut, Bambang dinyatakan melepaskan tembakan yang mengakibatkan kematian Ilyas.
Majelis hakim memutuskan untuk mempertahankan ketiganya dalam tahanan selama proses hukum berlangsung. Kedua terdakwa divonis seumur hidup dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana, sementara Rafsin Hermawan terlibat dalam kasus penadahan.